Makalah PKN
MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
DINAMIKA HISTORIS
KONTITUSIONAL,SOSIAL POLITIK,KULTURAL,SERTA KONTEKS KONTEMPORER PENEGAKAN HUKUM
YANG BERKEADILAN
Disusun Oleh:
Ahmad
Sauki
NIM
310118012567
KATA PENGANTAR
Segala puji syukur
kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang atas rahmat dan
bimbingan-Nya kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini.
Makalah ini mrupakan hasil
dari tugas mandiri bagi para mahasiswa, untuk belajar dan mempelajari lebih
lanjut tentang topik Dinamika Historis Konstitusional, social politik,
kultural,sertaKonteks Kontemporer Penegakan Hukum Yang Bereadilan. Penyusunan
makalah ini bertujuan untuk menumbuhkan proses belajar mandiri kepada
mahasiswa, agar kreativitas dan penguasaan materi kuliah dapat optimal sesuai
dengan yang diharapkan.
Dengan adanya makalah ini diharapkan
dapat membantu mahasiswa dalam mengetahui tentang berbagai Masalah Dinamika
Historis Konstitusional , sosial politik, Kultural Serta Konteks Temporer
Penegakan Hukum Yang berkeadilan.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat dan
senantiasa menjadi sahabat dalam belajar untuk meraih prestasi yang gemilang.
Kritik dan saran dari dosen pengampu mata kuliah dan juga teman-teman sangat
kami harapkan untuk perbaikan dan penyempurnaan dalam belajar pada masa
mendatang.
Banjarbaru, 10 Desember 2018
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 latarbelakang
hukum merupakan peraturan berupa norma yang dibuat oleh suatu kekuasaan
atau adat yang berlaku untuk semua orang dengan tujuan untuk mengatur tingkah
laku manusia,menjaga ketertiban, keadilan, perdamaian,mencegah terjadinya
kekacauan dan memberikan sanksi bagi orang yang melanggar hokum. Indonesia merupakan negara hukum, karenanya aturan dan penegakan hukum menjadi bagian penting dalam
kehidupan, bukan saja ada aturannya secara normal, namun realisasi pelaksanaannya secara nyata dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara merupakan faktor utama untuk mewujudkan keadilan dan perdamaian. berdasarkan Pancasila dan undang-undang dasar 1945. negara
Indonesia berusaha untuk menjunjung tinggi penegakan
hokum, negara akan menjamin setiap warganya bersamaan kedudukan di
depan hukum dan dalam pemerintahan tanpa terkecuali. dibutuhkan adanya peraturan-peraturan yang mampu menjamin hak dan kewajiban setiap warga negara tanpa adanya diskriminasi. sejarah bangsa Indonesia hingga kini mencatat adanya kesenjangan sosial yang disebabkan oleh perilaku tidak adil dan diskriminatif. Selain itu terjadi pola penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat negara
dan pejabat publik yang seharusnya menjadi penegak hukum dan pelindung rakyat tetapi justru mengintimidasi, menganiaya,sampai menghilangkan nyawa. Kejahatan merupakan persoalan yang dialami masyarakat dari waktu kewaktu.
Persoalan kejahatan tiada henti diperdebatkan. jadi dimana ada kehidupan manusia pasti juga ada kejahatan yang akan selalu
mengikutinya. hal ini berarti bahwa kejahatan terjadi dan tumbuh berkembang
dalam
lingkungan kehidupan manusia. Menurut darmadi (2013).
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dapat dimaknai sebagai wahana
untuk mengembangkan serta melestarikan nilai luhur dan moral yang berakar pada budaya
bangsa Indonesia yang diharapkan dapat diwujudkan dalam bentuk perilaku
kehidupan sehari-hari. Berdasarkan
latar belakang masalah tersebut maka dibuatlah makalah ini.
1.2
Tujuan
6.
Merangkum tentang hakikat dan pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan
2.1 Konsep dan Urgenai Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Thomas hobbes (1588-1679
M) dalam bukunya leviathan pernah mengatakan “homo homini lupus” artinya manusia adalah srigala bagi manusia lainnya. manusia memiliki keinginan dan nafsu yang berbeda beda antara manusia satu dan yang lainnya. Nafsu ada yang baik dan ada nafsu yang tidak baik. Inilah salah satu argumen mengapa aturan hukum
diperlukan. Kondisi yang kedua tampaknya bukan hal yang tidak mungkin bila semua masyarakat tidak memerlukan aturan hokum. Namun Cicero(106-43 SM) pernah mengatakan “Ubi societas ibi ius” artinya dimana ada masyarakat, di sana ada hokum. dengan katalain, sampai saat ini hukum masih diperlukan bahkan kedudukannya semakin penting. pada penegakan hukum di suatu Negara, sangat erat kaitannya dengan tujuan Negara. menurut kranenburg dan Tk.B.Sabaroedin (1975) kehidupan manusia tidak cukup hidup dengan aman, teratur, dan tertib, manusia perlusejahtera. Apabila tujuan negara hanya menjaga ketertiban maka tujuan negara itu terlalu sempit. Tujuan negara yang lebih luas adalah agar setiap manusia terjamin kesejahteraannya disamping keamanannya. dengan kata lain, negara yang memiliki kewenangan mengatur masyarakat, perlu ikut menyejahterakan masyarakat. Teori Kranen'urg tentang negara hukum ini dikenal luas
dengan nama teori kesejahteraan. Teori negara dari Kranenburg ini banyak dianut oleh Negara-negara modern. Negara Kesatuan republik Indonesia (NKRI) adalah negara hokum, artinya negara yang bukan didasarkan pada kekuasaan belaka melainkan negara yang berdasarkan atas hokum, artinya semua persoalan kemasyarakatan kewarganegaraan pemerintahan atau kenegaraan harus didasarkan atas hokum. Teori tentang tujuan negara dari Kranenburg ini mendapat sambutan dari Negara-negara pada umunya termasuk Indonesia. Tujuan Negara RI pada Pembukaan UUD 1945 yakni pada lainea ke-4 sebagai berikut:
“untuk
membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social”
Dari
bunyi alinea ke-4 Pembukaan UUD NRI 1945 dapat diidentifikasi bahwa tujuan
Negara republik
Indonesia pun memiliki indikator yang samasebagaimana yang dinyatakan Kranenburg,
yakni:
1. Melindungi
segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan
4. Ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.
Tujuan negara yang terkait dengan masalah perlindungan terhadap warganegara serta menjaga ketertiban masyarakat telah diatur dalam undang-undang dasar Negara republik Indnesia Tahun 1945 (NRI
1945). Untuk mengatur lebih lanjut tentang kekuasaan kehakiman, telah dikeluarkan undang-undang Nomor 48 tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman. dalam pertimbangannya,
UU No. 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman dinyatakan bahwa “kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha Negara, dan oleh sebuah mahkamah Konstitusi, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Negara Indonesia telah memiliki lembaga peradilan yang diatur dalam UUD NRI
1945 ialah mahkamah Agung (MA), Komisis yudisial (KY). Mahkamah Konstitusi(MK). Selain lembaga negara tersebut, dalam UUD NRI
1945 diatur pula ada badan-badan lain yang diatur dalam undang-undang. Tentang MA, KY, dan MK ini lebih lanjut diatur dalam UU No 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.Apabila mengacu pada bunyi pasal 34, maka lembaga negara MA, KY, MK memiliki kewenangan dalam kekuasaan kehakiman atau sebagai pelaku kekuasaan kehakiman. dikemukakan dalam pasal 34 UUD NRI 1945 bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Dengan
demikian, tiga lembaga negara yang memiliki kekuasaan kehakiman memiliki tugas
pokok untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. dalam
teori tujuan Negara, pada umumnya ada empat fungsi negarayang dianut oleh
Negara-negara didunia yang meliputi:
1. Melaksanakan
penertinan
dan keamanan
2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya
3. Pertahanan
4. menegakkan
keadilan
Pelaksanaan fungsi keempat, yakni menegakkan keadilan, fungsi Negara dalam bidang peradilan
dimaksudkan untuk mewujudkan adanya kepastian hokum. Fungsi ini dilaksanakan dengan berlandaskan pada hukum dan melalui badan-badan peradilan yang didirikan sebagai tempat mencari keadilan. Bagi Indonesia dalam rangka menegakkan keadilan telah ada sejumlah peraturan perundangan yang mengatur tentang lembaga pengadilan dan badan peradilan.Peraturan perundangan dalam bidang hukum pidana, kita memiliki Kitab undang-undang hukum Pidana (KUHP) dan Kitab undang-undang hukum Acara(KUHAP). dalam bidang peradilan, kita memiliki Peradilan umum, Peradilan militer, Peradilan Agama dan
Peradilan Tata usaha Negara (PTUN). Selain itu, ada juga peradilan yang sifatnya ad hoc, misalnya peradilan tindak pidana korupsi(Tipikor).
2.2 Sumber Historis , Sosiologis, Politis Tentang
Penegakan Hukum Yang Berkeadilan
Upaya
penegakan hukum dan keadilan sangat terkait erat dengan tujuan Negara. Salah satu tujuan negara RI
adalah “melindungi
warga negara atau menjaga ketertiban”
selain berupaya mensejahterakan masyarakat. Dalam tujuan negara
tersebut, secara eksplisit dinyatakan bahwa
“negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia,
memajukan
keseahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta melaksanakan ketertiban dunia”Agar negara dapat melaksanakan tugas
dalam bidang ketertiban dan perlindungan warga Negara, maka disusunlah peraturan-peraturan yang disebut peraturan hokum. Peraturan hukum mengatur hubungan antara manusia yang satu dengan
manusia yang
lainnya, disamping mengatur hubungan manusia atau warga Negara, serta mengatur organ-organ negara dalam menjalankan pemerintahan Negara. Ada dua pembagian besar hokum, antara lain
1. hukum privat ialah hukum yang mengatur hubungan antar manusia (individu) yang menyangkut “kepentingan pribadi” misalnya masalah jual beli, sewa menyewa, pembagian warisan
2. Hukum publik ialah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan organ negara atau hubungan negara dengan perseorangan yang menyangkut kepentingan
umum.
Misalnya,
masalah perampokan,
pencurian,
pembunuhan, penganiayaan, dan tindak kriminal lainnya.
Peraturan-peraturan hokum, baik yang bersifat publik menyangkut kepentingan
umum maupun yang
bersifat privat
menyangkut
kepentingan pribadi harus dilaksanakan dan ditegakkan dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Apabila segala tindakan pemerintah atau
aparatur berwajib menjalankan tugas sesuai dengan hukum atau
dilandasi oleh hukum yag
berlaku, maka negara tersebut disebut negara hokum. Jadi, negara hukum adalah Negara yang setiap kegiatan penyelenggaraan pemerintahannya didasarkan atas hokum yang berlaku di negara tersebut. Hukum betujuan untuk mengatur kehidupan dan ketertiban masyarakat. Untuk
mewujudkan masyarakat yang tertib, maka hukum harus dilaksanakan atau ditegakkan
secara konsekuen. Apa yang tertera dalam peraturan hokum seyogianya dapat
terwujud dalam pelaksanaanya dalam pelaksanaanya dimasyarakat. dalam hal ini,
penagkan hukum pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan
kepastian hukum dalam masayarakat sehingga masyarakat merasa memperoleh
perlindungan akan hak-haknya.
Gustav
Radbruch, seorang ahli filsafat jerman (dalam Sudikno mertokusumo, 1986:130), menyatakan bahwa
untuk menegakkan hukum ada tiga unsur
yang harus diperhatikan yakni:
1. Unsur Keadilan
Keadlilan merupakan unsur yang harus diperhatikan dalam menegakkan hokum. Artinya bahwa dalam pelaksanaan hukum para
aparat penegak hokum harus bersikap adil. Pelaksanaan hukum yang tidak adil akan mengakibatkan keresahan
masyarakat, sehingga wibawa hukum dan aparatnya akan luntur dimasyarakat. Apabila masyarakat tidak peduli terhdap hokum, maka ketertiban dan
ketentraman masyarakat
akan terancam yang
pada akhirnya
akan mengganggu stabilitas nasional.
2. Kemanfaatan
Selain
unsur keadilan,
para aparatur penegak hukum dalam menjalankantugasnya harus mempertimbangkan agar proses penegakan hukum
dan pengambilan
keputusan memiliki manfaat
bagi masyarakat. Hukum harus bermanfaat bagi manusia. Oleh karena itu, pelaksaan hukum atau penegakan hukum harus memeberi manfaat atau kegunaan bagi manusia.
3.
Kepastian hokum
Penegakan hukum pada hakikatnya adalah perlindungan hokum terhadap tindakan sewenang-wenang. Adanya kepastian hokum memungkinkan
seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang
diharapkan.Misalnya seseorang yang melanggar hukum akan
dituntut pertanggungjawaban atas perbuatannya melalui proses pengadilan dan apabilaterbukti bersalah akan dihukum. Oleh karena itu, adanya kepastian hokum sangat penting. Orang tidak akan mengetahui apa yang harus dperbuat bila tanpa
kepatisan hukum sehingga akhirnya
akan timbul
keresahan. Dalam
rangka menegakkan hokum,
aparatur penegak hukum harus menunaikan
tugas sesuai dengan tuntunnya
yang ada dalam hukum material dan hukum formal.
·
Hukum
material adalah hukum yang
memuat peraturan-peraturan
yang mengatur
kepentingan-kepentingan
dan hubungan-hubungan
yang berupa perintah-perintah dan karangan-larangan. Contohnya hukum
Pidana terdapat dalam
Kitab
undang-undang hukum Pidana (KUHP), untuk hukum Perdata terdapat dalam Kitab undang-undang hukum Perdata (KUHPER). Dalam hukum
material telah ditentukan aturan atau ketentuan hukuman bagi orang yang melakukan tindakan hokum. Dalam hukum material juga dimuat tentang jenis-jenis hukuman dan ancaman hukuman terdapat tindakan melawan hokum.
·
Hukum
formal atau disebut juga hukum acara yaitu peraturan hukum yang mengatur
tentang cara bagaimana
mempertahankan dan menjalankan peraturan
hukum material.
Contohnya hukum acara pidana yang diatur dalam Kitab undang-undang hukum Acara Pidana (KUHAP) dan hukum acara Perdata. Melalui hukum acara inilah hukum material
dapat dijalankan
atau dimanfaatkan. Tanpa adanya hukum acara, maka hukum material tidak dapat berfungsi.
1.
Pengadilan
umum
Pengadilan umum adalah salah satu pelaksanaan kekuasaan bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Rakyat (Pada umumnya) apabila melakukan suatu pelanggaran
atau kejahatan
yang menurut
peraturan dapat dihukum, akan diadili dalam
lingkungan peradilan umum. Untuk menyelesaikan perkara perkara yang termasuk wewenang peradilan umum, digunakan beberapa tingkatan atau badan pengadilan yaitu:
a.)Pengadilan Negri
Pengadilan negri dikenal dengan istilah
pengadilan tingkat pertama yang wewenangnya
meliputi satu daerah tingkat II. misalnya
pengadilan Negri bekasi,Pengadilan
Negri Tasik Malaya, Pengaidlan Negri bogor
dll. Dikatakan sebagi
tingkat pengadilan pertama dalam menyelesaikan
perkara perkara hokum. Oleh
karena itu pada pada dasarnya perkara hukum
harus diselesaikan
terlebih
dahulu oleh pengadilan negeri sebelum
menempuh pengadilan tngkat banding. Untuk
memperlancar proses pengadilan dipengadilan negeri terdapat beberapa
unsur yaitu:
Pimpinan,hakim anggota,
panitera,
sekertaris,
dan juru
sita. Adapun
fungsi
Pengadilan negeri adalah memeriksa dan memutuskan serta
menyelesaikan
perkara dalam tingkat pertama dari segala perkara
perdata dan perkara pidana sipil untuk semua golongan penduduk.
b.) Pengadilan
Tinggi Putusan
hakim
Pengadilan Negeri yang
dianggap oleh salah satu pihak belum memenuhi
rasa keadilan dan kebenaran dapat diajukan banding.
Proses banding
tersebut
ditangani oleh Pengadilan Tinggi adalah pengadilan banding
yang
mengadili lagi pada tngkat kedua (tingkat banding)
suatu perkara perdata atau perkara Pidana, yang
telah diadili/diputuskan
oleh pengadilan negeri. Pengadilan Tinggi
hanya memeriksa
atas
dasar pemeriksaan berkas perkara saja
kecuali bilaPengadilan
Tinggi merasa perlu untuk langsung mendengarkan para pihak yang
berperkara.
daerah
hukum pengadilan tinggi pada asasnya adalah meliputi satu daerah tingkat 1. Menurut undang-undang No. 2. Tahun 1986, tugas dan wewenang
Pengadilan Tinggi adalah:
a. memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara. Pidana dan Perdata di
tingkat banding.
b. mengadili
di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili
antar Pengadilan Negeri di daerah hukumnya. Pengadilan Tinggi mempunyai susunan sebagai berikut: Pimpinan,hakim Anggota, Pantera, dan sekretaris. Sedangkan pembentukan Pengadilan
Tinggi dilakukan melalui undang-undang.
c)
Pengadilan Tingkat Kasasi
Apabila putusan hakim Pengadilan Tinggi dianggap belum
memenuhi rasa keadilan dan kebenaran oleh salah satu pihak, maka pihak yang bersangkutan
dapat meminta kasasi kepada mahkamah Agung,Pengadilan tingkat Kasasi
dikenal pula dengn sebutan pengadilan mahkamah Agung. di negara kita, mahkamah
Agung merupakan badanPengadilan yang tertinggi, dengan berkedudukan di Ibu kota
negara RI.Oleh karena
itu, daerah hokummnya meliputi seluruh Indonesia.
Pemeriksaan
tingkat kasasi hanya
dapat diajukan
jika permohonan terhadap perkatanya telah menggunakan upaya hukum banding, kecuali ditentukan
lain oleh undang-undang. Sedangkan permohonan kasasi itu sendiri hanya dapat diajukan 1 (satu) kali.
Kewajiban pengadilan mahkamah
Agung terutama adalah melakukan pengawasan tertinggi atas tindakan-tindakan
segala pengadilan lainnya di seluruh Indonesia, dan menjaga agar hukum
dilaksanakan dan ditegakkan sengan sepatutnya. Dalam pasal 24 ayat (2) UUD 1945
ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman menurut undang-undang dasar NKRI Tahun 1945 merupakan kekuasaan yang
merdeka yang dilakukan oleh sebuah mahkamah Agung dan 'badan peradilan yang berada
dib'awahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan Militer,
lingkungan peradilan tata usaha Negara, dan oleh sebuah mahkamah Konstitusi. untuk
mengatur lebih lanjut pasal tentang kekuasaan kehakiman, sebelumnya telah
diatur dalam undang-undang Nomor 14 tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman yang telah diubah
menjadi UU No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. dalam kaitannya dengan
masalah pengadilan, dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa mahkamah
Agung bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan:
• Permohonan kasasi;
• Sengketa tentang kewenangan mengadili;
• Permohoan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam
menegakkan hukum dan keadilan, hakim berkewajiban untuk memeriksa dan
mengadili setiap perkara yang diajukan. oleh karena itu, hakim atau pengadilan
tidak
boleh menolak untuk memeriksan dan mengadili perkara yang diajukan
dengan alasan hukumnya tidak atau kurang jelas. untuk itu, hukum diperbolehkan
untuk menemukan atau membentuk hukum mealui penafsiran hukum dengan
tetap memperhatikan perasaan kadilan dan kebenaran.
d.) Penasihat hukum
Penasihat
hukum merupakan istilah yang ditujukan kepada pihak atau orang yang mememberikan batasan hokum. Yang
dimaksud penaihat hukum
menurut KUHAP
adalah seorang yang
memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasar undang- undang untuk memberi bantuan hokum. diperbolehkannya menggunakan penasihat hukum bagi tertuduh/terdakwah merupakan realisasi dari salah satu
asas yang berlaku dalam
hukum acara pidana yang
mengatakan bahwa
“Setiap orang yang terangkat
perkara wajib
diberi kesempatan
untuk mendapatkan bantuan yang semata mata diberikan untuk melaksanakan kepentingan
pembelaan atas dirinya.
Penasihat
hukum berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada
setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan
perkaranya. hak lain yang dimiliki penasihat hukum sehubungan dengan pembelaan
terhadap kliennya (tersangka) adalah mengirim dan menerima surat dari tersangka
setiap kali di kehendaki olehnya. dalam melaksanakan bantuan hokum, ada beberapa
prinsip yang harus diperhatikan oleh semua pihak yaitu:
1)
penegak hukum yang memeriksa tersangka/terdakwa wajib member kesempatan
kepada terdakwa
untuk memperoleh bantuan
hokum.
2) bantuan hukum tersebut merupakan usaha untuk membela diri,
3) Tersangka/ terdakwa berhak
dan bebas untuk memilih sendiri penasihat hukumnya.
Penasihat hukum ada yang berdiri sendiri dan ada pula yang berhimpun dalam organisasi seperti: lembaga
bantuan hokum(LBH), Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Ikatan
Penasihat hukum Indonesia (IPH)
dan sebagainya.
2.2 Membangun Argumen Tentang Penegakan Hukum Yang Berkeadilan Indonesia.
Banyaknya kasus perilaku warga sebagai
subyek hukum baik yang bersifat perorangan maupun kelompok masyarakat
yang belum baik dan terpuji atau melakukan pelanggaran hukum menunjukkan bahwa
masih perlu ditegakkan. Penegakan hukum di indonesia masih lemah. dalam beberapa
kasus, masyarakat pun belum sesuai dengan harapan. Sebagian masyarakat bahkan merasakan bahwa aparat penegak hukum sering lakukan hukum bagaikan pisau yang tajam kebawah tetapi tumpul ke atas. Apabila hal
ini terjadi
secara terus menerus bahkan
telah menjadi suatu yang dibenarkan atau kebiasaan maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi revolusi hokum. oleh karena itu tantangan yang dihadapi oleh bangsa indonesia
saat ini adalah menghadapi persoalan penegakan hukum di tengah maraknya
hukum disegala strata kehidupan masyarakat. di era globalisasi yang penuh dengan iklim materialism, banyak
tantangan yang
dihadapi oleh aparat penegak hokum.
mereka harus memiliki sikap baja, akhlak mulia, dan karakter
yang kuat dalam menjalankan tugas. dalam hal ini, aparat penegak hukum harus kuat dan siap
menghadapi berbagai cobaan, ujian, godaan yang dapat berakibat jatuhnya wibawa sebagai penegak hokum. Penegak hukum
harus tahan terhadap upaya
oknum masyarakat
atau pejabat lain yang mencoba menyuap. Selain iu pemerintah perlu melakukan upaya presentasi, dalam mendidik warga negara termasuk melakukan pembinaan kepada semua aparatur negara terus menerus. Apabila hal ini telah dilakukan, maka ketika ada warga negara yang mencoba melakukan pelanggaran hukum pihak
aparatur penegak hukum harus bekerja secara profesional dan berkomitmen menegakkan hokum.
2.3 Esensi Urgensi Penegakan
Hukum Berkeadilan Indonesia
Penegakan hukum bertujuan untuk mewujudkan
peraturan hukum demi terciptanya keterkaitan dan keadilan masyarakat. Apa yang tertera dalam peraturan hukum (pasal pasal hukum material) seyogyanya dapat terwujud
dalam proses pelaksanaan/
penegakan hukum dalam masyarakat. dengan kata lain, penegakan hukum pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan kepastian
hukum dalam masyarakat
sehingga masyarakat
merasa memperoleh perlindungan akan hak hak dan kewajibannya.
BAB
III
PENUTUP
3.1kesimpulan
Berdasarkan
penulisan makalah di atas dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.
Negara merupakan organisasi
kelompok masyarakat
tertinggi yang mempunyai wewenang
untuk mengatur dan mengendalikan masyarakat untuk kepentingan umum yang lebih tinggi demi tegaknya hokum.
2. Penegakan
hukum bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat sehingga masyarakat merasa memperoleh pengayoman dan hak-haknya terlindungi.
3. Aparatur
hukum yang mempunyai tugas untuk menegakkan dan melaksanakan hukum antara lain lembaga kepolisisan, kejaksaan, dan kehakiman.
4. Penegakan
hukum di Indonesia masih menghadapi masalah dan tantangan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. Penegakan hukum sangat penting
diupayakan secara
terus menerus untuk meningkatkan ketertibandan
kepastian hukum dalam masyarakat
sehingga masyarakat
merasa memperoleh perlindungan akan hak-hak dan kewajibannya.
3.2 Saran
Dalam
makalah ini saran yang
diberikan kepada
pembaca agar
memahami dan melaksanakan hukum peraturan hukum yang berlaku di Indonesia guna tercapainya penegakan hukum yang berkeadilan.
Komentar
Posting Komentar